• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi di Medan Bongkar 5 Jaringan Sindikat Pengedar 46 Kg Ganja

2 Mahasiswa Diringkus

Editor: Suganda
Jumat, 17 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 17 Januari 2025
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari lima tersangka. 

Polisi memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari lima tersangka. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polrestabes Medan menangkap 5 anggota sindikat peredaran ganja seberat 46 kg yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Kelimanya adalah, MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26) dan MI (23). Dua di antaranya mahasiswa perguruan tinggi di Medan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pengungkapan itu dilakukan petugas di kos-kosan, Jalan Setiabudi Jadi, Kecamatan Medan Timur.

Dari salah satu kamar ditemukan empat orang pria dengan barang bukti sekarung besar ganja kering dengan berat 46 kg.

“Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka mengaku mendapat barang bukti ganja puluhan kilo itu dari Aceh,” kata Arham, Kamis (16/1/2025).

Arham menerangkan, pembelian ganja berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kg dengan memberikan uang panjar Rp 16 juta dan jaminan dua unit sepeda motor.

Mendapat informasi dari keempatnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA dan R. Beserta barang bukti 20 kg ganja yang dipesan oleh MI, keduanya seolah-olah hendak mengantarkan pesanan tersebut kepada MI.

Tiba di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, MI diduga telah mengetahui keberadaan petugas yang mengintai, lalu tidak keluar rumah. Petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan upaya paksa dengan masuk ke dalam rumah tersebut.

“Karena tidak keluar, kita masuk ke dalam rumah dan mendapati MI. Saat kita interogasi, MI mengaku bahwa ia memesan ganja kepada MA,” ungkapnya.

Ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial B di Kota Nagan Raya, Aceh.

“Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil yang dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R. Sementara, tersangka MI mengaku memesan ganja dari MA untuk diserahkan kepada Z,” pungkas Arham. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tragis! Ibu-Anak di Binjai Tewas Ditimpa Tiang Listrik

Berita selanjutnya

Mobil Rombongan Pejabat Pemkab Asahan Tabrak Lari IRT di Rantauprapat

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd