Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Samosir, Ini Tampangnya

Tersangka pemilik narkotika jenis ganja saat di Polres Samosir.

Samosir, POL | Pengedar narkotika jenis ganja, inisial BS (37) diciduk Personel Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Pejabat sementara (Ps) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung mengatakan penangkapan warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Polisi telah menyita satu buah kotak Kardus diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram, empat paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 5 gram per paket, satu paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 3 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gram, satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 gram, satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram.

“Selain itu, satu bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 lembar kertas nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang, dua unit handphone berwarna biru gelap dan berwarna hitam, serta uang tunai Rp2.600.000,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir Ipda Hendri Siagian mengatakan kronologi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja, pada Jumat (13/9/24) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut, dan seorang pria dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dewasa yang dimaksud selanjutnya melakukan penangkapan.

“Tim menemukan lima paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan dua unit handphone berwarna biru gelap dan berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp2.600.000. Tersangka BS juga mengakui semua barang bukti tersebut ialah miliknya,” ucapnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penggeledahan di kediaman BS dan menemukan barang bukti yang telah disita. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan.

“BS menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualannya,” tambahnya. (MS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version