• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Poldasu Paparkan Ambil Alih Penanganan 3 Kasus

Editor: Cosmos
Selasa, 28 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 28 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | 3 (tiga) kasus dipaparkan sekaligus di Mapolda Sumatera Utara, Jalan SM Raja KM 10,5 Medan, Senin (27/12/2021).

Adapun ketiga kasus tersebut diantaranya, kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur, tindak pidana perdagangan orang dan kasus tawuran antar genk motor.

Dalam kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur diambil alih penangganan oleh Poldasu. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di halaman mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ditarik ke Polda Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” sebut Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan,

“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ucap Kabid humas.

Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ucap dia.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2014. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya. Dalam memaparkan kasus tersebut orang tua korban dihadirkan berikut dengan kuasa hukumnya.

Orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada kinerja kepolisian Poldasu dan Polrestabes Medan karena dinilai puas dan memohon keadilan yang sebenarnya, ucapnya.

Dan ucapan terima kasih juga diucapkan ortu korban kepada para wartawan dan harapannya kejadian serupa tidak ada lagi menimpa anak-anak yang lain, ujarnya.

TKW Ilegal

Sementara dalam kasus pengungkapan perdagangan orang, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua tersangaka ditangkap dan ditahan Subdit IV (empat) Dirkrimum, ujarnya.

Lanjut Tatan, penyidik telah menyita 5 (lima) buah pasport, HP, buku catatan-catatan yang berkaitan dengan daftar nama TKI atau TKW.yang akan dikirim ke luar negeri, ucapnya.

Tidak itu saja penjidik juga menyita buku rekening bank dan uang yang digunakan oleh tersangka diberikan kepada pihak keluarga sebagai uang terima kasih atau uang pertinggal sebesar Rp 1.000.000 masing-masing orang, jelas Tatan.

Terkait dengan kasus tersebut, penyidik akan mengembangkan terhadap para pelaku pengiriman TKW atau TKI Ilegal, ujarnya.

Adapun korban TKW ilegal ada 5 orang ada diwilayah Medan dan Sumatera (Dumai-Kepri). Sedangkan identitas pelaku inisial AP alias B warga Medan dan S alias P warga Deliserdang kedua pelaku perempuan.

Modus operandinya dengan ke-5 korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dan gajinya akan dipotong selama 3 (tiga) bulan.

Genk Motor   

Polsek Percut Seituan mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama, Minggu (26/12/2021) lalu, dimana terjadi tawuran antar genk motor menyebabkan seorang meninggal dunia, ujar Kabid Humas.

Dengan di back up Brimob dan Sabhara melakukan patroli karena setiap malam Minggu diindikasikan para genk motor selalu membuat rusuh atau keributan diantara mereka di wilkum Polsek Percut Seituan, ujar Hadi.

Kejadian tauwuran antar genk tersebut terjadi sekira  pukul 6.00 pagi dengan menewaskan Alfiansa Nazib ditangan pelaku Medi Anggara Cs, jelas Hadi.

Selalin Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi paparan teraebut turut dihadiri Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan, Subdit Renakta, personil lainnya.

Barang bukti berhasil disita berupa puluhan busur panah, 2 senjata senapan angin, parang, pakaian, proyektil senapan angin, klewang, ketapel.Sementara tersangka dikenaikan pasal 338 jo 170 ayat 2 jo pasal 56 KUHP, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Dit Resnarkoba 

Berita selanjutnya

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Penganiaya BKM

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd