• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut Panggil Bupati Tapsel, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Senin, 5 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 5 Agustus 2024
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu.

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polda Sumut memanggil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu soal dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel. Polisi menyebut pemanggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi.

“Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tandatangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (4/8/2024).

Menurut informasi, pemeriksaan itu harusnya dilakukan pada Jumat (2/8). Namun, Sumaryono mengatakan Dolly tidak hadir dalam pemanggilan itu karena ada kesibukan.

“Bupati minta waktu karena ada kesibukan tugasnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Warga kemudian menunjuk Irwansyah Nasution sebagai hukum mereka.

Irwansyah Nasution, mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori.

Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.

“Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7).

Kemudian terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.

“Berdasarkan rapat pleno pembahasan kajian awal dugaan pelanggaran bahwa laporan 39 tidak memenuhi syarat materiil di mana lokasi dan tanggal peristiwa kejadian masih belum jelas pada uraian singkat dugaan pelanggaran yg tertuang dalam LP 39 sehingga rapat pleno menetap LP 39 belum bisa di register sehingga diberikan dia hari masa perbaikan laporan oleh pelapor terkait lokasi dan tanggal peristiwa pelanggaran. Waktu perbaikan laporan selama 2 hari tidak bisa dipenuhi oleh pelapor hingga batas waktu,” ucapnya.

Meskipun demikian, Bawaslu Tapsel menjadikan laporan nomor 39 ini sebagai informasi awal dugaan pemalsuan identitas. Pihaknya melakukan penelusuran terkait dugaan pemalsuan yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Terseret Sungai Bah Bolon di Simalungun: 3 Orang Selamat, 1 Orang Hilang

Berita selanjutnya

Pilkada Medan 2024, Prof Ridha Terima Surat Tugas dari PDIP

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd