Padangsidimpuan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menolak seluruh gugatan PT Bona Hutaraja dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari H.dr Badjora M Siregar DSB dalam sidang putusan perkara No 53/Pdt.G/2018/PN.Psp
“Putusan gugatan perdata antara PT Bona Hutaraja terhadap dr Badjora M Siregar DSB, Iman Caesar Siregar dan Syarif Muda Halomoan Siregar dalam perkara sengketa kepemilikan tanah atas lahan seluas 310 hektar di Desa Pardamean Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel ini, diputus oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan, Kamis (20/6), lalu,”ujar Baginda Umar Lubis SH Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar dan anak-anaknya kepada Wartawan di Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/6/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Ketua PN P.Sidimpuan Julius Panjaitan SH.MH dinyatakan, bahwa lahan obyek sengketa yang selama ini dikuasai PT Bona Hutaraja adalah milik dr Badjora M Siregar.
Majelis hakim juga menyatakan, atas hak sah dari tanah obyek sengketa adalah yang dimiliki dr.Badjora Siregar.
Seterusnya, Majelis hakim memerintahkan PT Bona Hutaraja atau pihak lain yang berada obyek sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada dr Badjora sebagai pemilik sah lahan bersangkutan.
Lebih lanjut Umar mengatakan, PT Bona Hutaraja sudah dua kali mengajukan gugatan perdata terhadap dr.Badjora, namun selalu ditolak majelis hakim.
“Sebelumnya, pada gugatan PT Bona Hutaraja register No. 25/Pdt.G/2018/PN.Psp, juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim PN P.Sidimpuan. Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya secara bertahap terungkap,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Baginda mengungkapkan, berbagai jalan yang berliku dihadapi pihaknya dalam memperjuangkan tanah milik kliennya yang diklaim sebagai milik pihak penggugat.
“Banyak kejanggalan saat itu yang kami hadapi, salah satunya saat klien kami dibantu Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok (barisan kahanggi) mencoba masuk keareal lahan yang diduduki pihak penggugat, namun anehnya, kahangginya itu malah dipidana karena disangkakan kasus penganiayan, padahal ia hanya berupaya agar pihak penggugat keluar dari lahan tersebut,”ungkapnya.
Diakuinya, putusan tingkat pertama ini belum memiliki hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka kemungkinan pihak PT Bona Hutaraja melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).
Terpisah, Fahdriansyah Siregar mengungkapkan, rasa haru atas ditolaknya gugatan PT Bona Hutaraja terhadap dr. Badjora Siregar oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan. “Putusan majelis hakim PN P.Sidimpuan ini, sangat penting, meski belum inkrah, agar masyarakat (publik) tahu kalau kami berada dipihak yang benar,” ujarnya. (POL/NP.02).







