Medan, POL | Personel Polsek Medan Area gencar melaksanakan operasi yustisi memutus mata rantai covid-19 di wilayah hukumnya, Sabtu (6/2/2021) malam hingga Minggu (7/2/2021) dini hari.
Operasi Yustisi tersebut sesuai Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/2/ 2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19.
Adapun sasaran petugas diantaranya cafe, rumah makan, warnet dan tempat keramaian lainnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, MH mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi di beberapa kelurahan di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Sebelum melaksanakan operasi yustisi, dilakukan apel. Lalu petugas kami menyisir lokasi-lokasi keramaian seperti cafe, warnet, rumah makan di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I,” ujarnya, Minggu (7/2/2021).
Dikatakan Faidir, operasi dilanjutkan di kawasan Jalan Industri, kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, dan III, serta Jalan Panglima Denai.
“Untuk sasaran tetap sama yakni cafe, rumah makan, kedai kopi dan warnet. Sepanjang operasi kita terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, sambungnya, pihaknya masih mendapati adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sebanyak 11 orang ditindak dengan teguran. Dan kami membagikan masker terhadap yang ditindak,” pungkasnya.(cos)
