Peredaran 1 Kg Sabu di DS 2 Ditangkap

Medan, POL |   Berantas peredaran narkoba, personel Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengagalkan upaya peredaran 1 Kg narkoba. Tidak hanya amankan barang bukti, dua pelaku juga berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagai mengatakan kedua tersangka berinisial AS alias Oges warga Tekaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan DR warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan DR.

“Dalam pengungkapan ini berawal dari penangkapan AS pada Kamis (7/5/2020) lalu oleh personel dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang,” kata Yemi, Senin (1/6/2020). Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka lain pada Minggu (10/5/2020) lalu yang berinisial DR.

Saat diamankan tersangka DR diberikan tindakan tegas ditembak kakinya. “Tersangka DR kita berhasil menyita satu Kg sabu siap edar dalam bungkusan teh hijau,” kata Yemi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Kabupaten Deliserdang. Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Deliserdang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat Tahun dan maksimal hukuman mati. (cos/tr)

Berikan Komentar:
Exit mobile version