Pemilik 31 Kg Sabu Diadili di PN Tanjungbalai

Tanjungbalai, POL | Suhardi Nasution aliar Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim pemilik rumah yang ditemukan 31 Kg sabu saat digerebek BNN Pusat mulai disidangkan di Pengadialan Negeri Tanjungbalai, Selasa (13/8/2019).

Sidang yang diketuai Salomo Ginting SH MH bersama Ahmat Rizal SH MH dan Erita Harefa SH berjalan lancar. Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan saksi dari BNN Pusat yang menangkap terdakwa beberapa bulan lalu di Jalan Besar Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Amatan di persidangan, saksi yang dihadirkan dari BNN Pusat yaitu Sadikan, Dwi Sugianto dan Eko M Julianto mengatakan Hardi ditangkap Rabu 6 Maret 2019. Hardi sudah DPO sejak bulan September 2018.

Sebelumnya pada bulan September 2018 lalu damankan dua orang pria di sebuah hotel di Kota Medan. Begitu dilakukan pengembangan dari salah seorang yang berinisial H, maka H mengatakan bahwa di Tanjungbalai masih ada barang atau Narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg dan 1 bungkus Pil Ekstsi yaitu di rumah Hardi yang saat itu sedang direnovasi di Jalan Al Wathon, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pada saat dilakukan penggrebekan di rumah milik Hardi, Hardi tidak ditemukan hingga DPO, pada kasus ini Hardi berperan sebagai orang yang menjemput sabu tersebut ke tengah laut lalu disimpan kerumahnya dan apabila si H tersebut membutuhkan barulah Hardi mengantarkannya kepada si pemesan kemana yang disuruh si H tersebut lalu diberi upah yang sepantasnya.

Sebelumnya Hardi juga sudah sempat berhasil menjemput dan mengantar sabu tersebut sebanyak 40 Kg. Hardi merupakan pemain kelas kakap jaringan internasional.

Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda mesih mendengarkan keterangan saksi.(PJS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version