• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

33 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang

Editor: Cosmos
Kamis, 26 November 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 26 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polresta Deliserdang menggelar rekontruksi pembunuhan sadis Nick Wilson (13), seorang pelajar SMP di Galang yang ditemukan tewas dalam karung plastik di Sungai Permina, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Diketahui, pelaku pembunuhan yakni Masri Uni Alamsyah Alias Masri (25) warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, bersama dua rekannya, Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku memperagakan adegan secara bertahap.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Firdaus menyebutkan ada sebanyak 33 reka adegan yang diperankan pada saat rekonstruksi tersebut. “Ada 33 adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas yang sedang disusun oleh penyidik,” katanya.

Firdaus mengatakan, motif pelaku nekat menghabisi korban dilatari dendam terhadap abang kandung korban. “Motif pembunuhan dilatarbelakangi karena dendam dengan Nick Steven, abang kandung korban yang fitnah orang tua pelaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti membunuh korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” pungkas Firdaus.(Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel: 10 Tahun Memimpin, Kita Telah Berikan yang Terbaik

Berita selanjutnya

Polsek Medan Kota Bakar Barang Bukti Ganja 994 Gram

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd