• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 14 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelaku Jambret HP Diringkus Tekab Polsek Medan Timur

Editor: Cosmos
Minggu, 3 Oktober 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 3 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Timur ringkus hanya dalam hitungan jam berhasil meringkus pelaku jambret HP milik siswa SMP, berinisial ZT (12), Kamis (30/ 09/ 2021) lalu.

Pelaku yang merampas paksa HP warga Jalan Pelita I Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Perjuangan, itu bernama Irvan Putra (26) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora, Sabtu (02/ 10/ 2021).

Lebih lanjut Arifin mengatakan,, diketahui sebelumnya, pelaku mengintai calon korbannya, dengan mengendarai sepeda motor ketika melintas di Jalan Pelita I, pelaku melihat korban berjalan sembari memegang HP.

Lalu, pelaku mendekat dan berpura-pura bertanya, di mana sekolah korban. Saat korban lengah, pelaku merampas HP korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian,” jelas Arifin.

Dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Timur, untuk membuat laporan, atas kejadian yang dialaminya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora, memimpin personel melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya selang berapa jam dari kejadian.

Dalam kasus tersebut, kita turut menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Jafri Simamora. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wakil Bupati Langkat Menghadiri Kegiatan Bakti Sosial Batalyon 8 Marinir

Berita selanjutnya

Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Bakal Dibuka, Edy Rahmayadi Minta Kesiapan Satgas Covid-19 Sumut

TERBARU

Terima Penghargaan dari Kemendagri, Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026

Wali Kota Medan Dorong Program MBG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Jumat, 14 Agustus 2026

Peringatan HKG PKK ke- 54, Rico Waas: Pemko Medan Akan Dukung Penuh 10 Program Pokok PKK

Jumat, 14 Agustus 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd