• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelaku Curas Diamankan di Polresta Deli Serdang

Editor: Cosmos
Minggu, 17 Juli 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 17 Juli 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kejadian bermula saat korban Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban sedang memegang Handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, Sabtu (16/07/22) mengatakan pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkapnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Raker DPRD Medan Dibuka Wakil Wali Kota Medan, Bahas Program Kerja DPRD Medan 2023

Berita selanjutnya

Gebyar dan Expo Pendidikan Kota Medan 2022 Ditutup, Bobby Nasution Berharap Dapat Menjadi Motivasi Belajar Siswa Kota Medan

TERBARU

Kerjasama dengan Sat Narkoba, Pemkab Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi P4GN

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd