• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelajar SMP di Asahan Disetubuhi 3 Tetangga dari SD Hingga Hamil

2 Kakek-kakek

Editor: Suganda
Kamis, 20 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 20 Februari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Seorang pelajar SMP berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) disetubuhi tiga tetangganya sejak masih duduk di bangku SD hingga hamil. Dua dari ketiga pelaku sudah berusia lanjut.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu terungkap pada Selasa (5/11/2024), sedangkan salah satu pelaku berinisial SS alias Opung Jabat (57) diamankan pada Sabtu (15/2/2025). Lalu, dua pelaku lain dalam kasus ini, yakni K alias Wak Karno (66) dan S alias Arya (29) masih diburu.

“Korban masih kelas 3 SMP, (rumah ketiga pelaku) bertetanggaan dengan korban,” kata Ghulam, Rabu (19/2).

Ghulam menyebut aksi para pelaku itu terungkap usai orang tua korban dan korban diajak oleh tetangganya untuk datang ke rumah pelaku Arya. Korban dan orang tuanya pun mendatangi rumah tersebut.

Untuk diketahui, rumah pelaku Arya berada di belakang rumah korban. Setelah bertemu, pihak keluarga pelaku menanyakan soal hubungan mereka.

Saat itu, korban dan pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan badan. Pelaku Arya pada saat pertemuan tersebut mengaku akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

Kemudian, korban dan orang tuanya pulang ke rumah mereka. Saat di rumah tersebut, orang tua korban kembali menginterogasi korban. Pada saat itulah, korban mengakui bahwa dirinya telah hamil tiga bulan dan disetubuhi tiga pelaku.

“Korban mengakui bahwa dirinya pada saat itu sudah hamil tiga bulan dan juga mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi tiga orang pelaku sejak kelas 3 SD,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut awalnya korban disetubuhi oleh pelaku SS sejak kelas 3 SD hingga Juni 2024. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang jajan berulang kali hingga membuat korban nyaman.

Setelah itu, pelaku menawarkan diri untuk mengurut tubuh korban. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat korban dekat dengan pelaku agar pelaku dapat melakukan persetubuhan terhadap korban berulang ulang kali,” kata Ghulam.

Setelah Juni 2024, pelaku Opung Jabat tidak lagi berkomunikasi dengan korban. Setelah itu, korban bertemu dengan pelaku Wak Karno.

Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan modus menjanjikan akan membelikan handphone ke korban. Korban yang terbujuk lalu rela disetubuhi oleh pelaku di perkebunan sawit.

“Kemudian, pelaku membelikan hp bekas kepada korban. Setelah itu, pelaku juga dapat menghubungi korban setiap seminggu sekali serta kembali melakukan persetubuhan di tempat dan dengan cara yang sama,” jelasnya.

Singkat cerita, korban tidak lagi berkomunikasi dengan pelaku Wak Karno. Setelah itu, korban dekat dengan pelaku Arya.

Awalnya, pelaku tengah mengambil air di belakang rumah korban. Pada saat yang bersamaan, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan memberikannya uang Rp 50 ribu.

“Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar rumah korban dan kemudian menyetubuhinya. Setelah itu, korban dan terlapor melakukan hal tersebut berulang kali hingga kemudian korban diketahui sudah hamil,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Asahan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut hingga menangkap salah seorang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Longsor Terjang Desa Tipang Humbahas, Sejumlah Bangunan Rusak

Berita selanjutnya

Baru Sebulan Kasat Narkoba Polres Humbahas, AKP Bismar Saragih Meninggal Dunia

TERBARU

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
Musrenbang Kecamatan Uluan. (IST)

Musrenbang Kecamatan Uluan Usung 72 Usulan, Siantar Narumonda Usung 59 Usulan

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd