Paman dan Ponakan di Sergai Kompak Jual Sabu

Sergai, POL | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pengedar sabu yang tak lain paman dan ponakan.

Kedua tersangka masing-masing Supriangga alias Pak Le’ (33) dan Ade Febri alias Febri (23) dari tempat tinggalnya di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Sabtu (8/12/2018) kemarin. Dari keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,20 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai keduanya selama ini sebagai pengedar narkoba.

“Selanjutnya dilakukan pemantauan dan disaat yang tepat dilakukan penggerebekan terhadap keduanya. Dari penggerebekan, didapati tersangka Supriangga sedang merakit bong atau alat hisap sabu di ruang tamu,” ungkap Martualesi, Senin (10/12/2018)

Selanjutnya, petugas yang didampingi oleh kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Di sana ditemukan tujuh plastik transparan berisi kristal, satu bal plastik klip kosong, satu mancis dan satu alat isap sabu ditemukan di ruang tamu tersangka,” sambung Martualesi.

Disebutkannya, hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarka sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram.

“Adapun kedua tersangka mendapat kuntungan 10 persen dari penjualan. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial S als AK, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” sebut Martualesi.

Ia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.(PJ/P03)

Berikan Komentar:
Exit mobile version