Ops Kancil’21 : Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus 2 Pelaku Curanmor dalam Sepekan

Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap yakni bernama DIL dan HN.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, mengatakan, kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil tahun 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama sepekan.

Arifin menerangkan, tersangka DIL mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan.

“Untuk pelaku DIL karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (27/10/2021).

Kemudian untuk tersangka HN melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka HN yakni mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor sedang diparkir di halaman rumah.

Sementara itu Harvin ditangkap saat melarikan diri ke Medan Johor. Berdasarkan pengakuannya, HN telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp1,8 juta kepada penadah.

“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka HN dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju.

Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

“Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version