Operasi Sikat Toba 2024 di Sidimpuan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan

Sidimpuan, POL | Polres Padangsidimpuan telah menangkap 12 orang pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan yang digelar mulai 3 sampai 23 Juni 2024.

12 orang pelaku kejahatan yang ditangkap itu pelaku kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit sepeda motor, yakni 1 unit Yamaha Scorpio dan 2 unit sepeda motor Honda Beat.

Kemudian, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 gulungan kabel optik, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit mesin air, 1 unit brankas, 1 set spring bed merk Kangaroo, 1 buah lemari baju.

Dan juga, 1 buah rak piring, 1 buah kipas angin, 2 dua unit baterai mobil, 1 buah velg mobil truk, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah karung berisi bahan-bahan sembako.

Adapun ke 12 orang pelaku kejahatan yang diamankan itu, di antaranya S (39) alias Manjal, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, RHS (38) alias Huting, warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, AS (36) alias Kapal, warga Jalan Mgr Batang Ayumi, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian, IE (36), warga jalan BM. Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, MDD (42), warga Lk. I
Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, HHPS (20), warga Jalan Danau Toba Gg. Melati Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Selanjutnya, ASS (20), warga Stn. M. Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara, RP (23), warga Jalan Baru Saba Jae Kelurahan Panyangar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, MH (35), warga Jalan Kenari Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Lebih lanjut, AFH (24), warga Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, JH (38), warga Jalan Arif Rahman Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, H (30) warga Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengatakan semua pengungkapan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.

“Khususnya pada Pasal 363 dan 362,” kata AKBP Dudung Setyawan saat konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan Sisingamangaraja, Rabu (26/6/2024).

Kapolres Padangsidimpuan didampingi Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dan jajarannya, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama lebih menjaga barang miliknya. Dan juga barang yang dibawa dan digunakan seperti sepeda motor perlu penambahan kunci ganda.  (GS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version