Medan, POL | Sungguh malang nasib pria ini, Sudarnan alias Darman (43) warga Jalan Madio Sentoso Kel Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur, yang sehari-hari pekerja mocok-mocok harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Darman terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan diamankan tekab unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Budi Utomo Ujung
Kel Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur, Jumat (5/2/2021).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, membenarkan telah mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu.
“Benar kita amankan seorang pemilik narkotika jenis sabu dari Jalan Budi Utomo kec. Medan Timur”, ujarnya kepada wartawan.
Lanjut, Rianto juga menjelaskan kronologis penangkapan Darman oleh personil tekab unit Reskrim Polsek Medan Area. “Dia kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Budi Utomo Ujung Kec. Medan Timur”, ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. “Di TKP tersebut anggota kita melihat Darman, merasa curiga atas gerak-gerik tangan pelaku yang membuang bungkusan plastik kecil diduga narkotika, anggota kita langsung mengintrogasinya”, jelasnya.
Setelah mengintrogasi, pelaku mengakui bahwa plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya, ternyata narkotika jenis sabu.
Kini pelaku dan barang bukti narkotika diboyong ke Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut, pungkasnya. (cos)
