Tebingtinggi, POL | Mhd Nasrul alias Arul (34) warga Pringgan Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai diciduk bersama barang bukti 3 bungkus narkoba.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi melalui Kasubaghumas, AKP J Nainggolan, Rabu (14/11/2018) membenarkan penangkapan Arul. Pelaku ditangkap, Selasa (04/11/3018) lalu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Tebingtinggi.
Kronologisnya, warga banyak resah dikarenakan dilokasi itu kerap ada warga asing dan gerak gerik yang mencurigakan. Mendengar ingormasi itu, pihak kepolisian datang dan melihat kondisi yang dicurigai masyarakat.
Saat di lokasi, pelaku gugup dan mencoba melarikan diri.Tapi pelaku bisa ditangkap bersama barang bukti 3 bungkus narkoba kotor 2,7 gram bersih 1,86 gram, 1 buah hp merek samsung.Pasal yang dipersangkakan 114 ayat ( 1) subs 112 ayat ( 1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. (AR)
