Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan seorang pelaku pengancaman kepada AM (25) warga Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, Rabu (1/12/2021).
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan mengatakan, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka YP (24), warga Jalan Medan Area Selatan, Kamis (18/11/2021) lalu.
Lanjut Philip, di rumah tersebut korban bertemu dengan ortu tersangka bernama Nasrul, lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang pada tersangka YP, ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Kemudian, Nasrul mengatakan kepada korban AM, anaknya YP sedang mandi di belakang rumah, lantas korban AM mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan “mana utang mu”.
Mendengar ucapan korban, tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan “tidak ada itu”.
Tidak sampai disitu, tersangka juga mengusir korban dengan berkata ‘pergi kau kucucuk kau nanti” sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban.
Mendengar ucapan tersebut, selaku ortu, Nasrul melerainya dengan menghalau tersangka, dan korban pun keluar dari rumah dengan rasa takut, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban sambil mengatakan “kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini.
Mendapat ancaman tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area, unit Reskrim Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka lalu menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui dirinya ada melakukan pengancaman memakai pisau dapur dan mengatakan awalnya korban mendatangi rumahnya untuk meminta utang sebesar Rp 250.000.
Menurut tersangka YP, korban minta utang dengan bahasa yang tidak sopan dengan mengatakan (alat kelamin pria dan wanita-red) di hadapan ortunya sehingga tersangka emosi dan melakukan pengancaman terhadap saksi korban dengan pisau dapur.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa pisau dapur dan pada pelaku terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)
