Massa Geruduk Kejatisu, Soroti Kerugian Negara Rp 20 M di Madina

Medan, perjuanganonline | Aksi demonstrasi ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Informasi Perjuangan Sumatera Utara (Lipat Sumut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (23/10/2018) siang lantaran adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Madina yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Dalam aksinya massa yang membawa spanduk dan karton-karton bertuliskan tuntutannya, mendesak Kejatisu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena diduga menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Selama 10 bulan sudah berjalan kasusnya, bahkan hingga beberapa kali aksi demo yang dilakukan tetapi belum juga ada tindak lanjutnya. Jadi, ada apa ini sebenarnya,” teriak massa.

Massa meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Bupati Madina DHN karena diduga kuat merupakan inisiator dan aktor intelektual dalam pembangunan berbagai fasilitas bangunan di kedua taman tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan keterlibatan aktif di lapangan dalam pembangunan itu.

“Kejatisu diminta agar mempertanyakan kepada Bupati Madina tentang pengakuannya bahwa biaya pembangunan TRB dan TSSS adalah uang pribadinya seperti yang tertuang dalam Baliho Maklumat Bupati pada tanggal 14 februari 2018. Padahal, diketahui bahwa dana pembangunan berbagai fasilitas dimasukkan dalam anggaran APBD (2018) dan P-APBD Madina 2017,” sebut massa.

Diutarakan mereka, kepada Kepala Kejatisu yang baru agar memproses dugaan kuropsi tersebut secepatnya. Sebab, sudah jelas penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek itu.

“Kami menduga Kejatisu ada ‘main mata’ dengan Bupati Madina karena kami menilai dalam penanganan kasus kedua taman tersebut sangat tidak efektif lagi,” cetusnya.

Lebih lanjut massa menyampaikan, demi penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa pandang bulu maka diminta Kepala Kejatisu untuk segera menetapkan status tersangka kepada Bupati Madina.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Exit mobile version