Mantan Kades Cabul di Tapsel Ditembak Polisi

Tapsel, perjuanganonline | Berakhir sudah pelarian SS (30), buronan kasus pencabulan yang juga mantan Kepala Desa (Kades). Dia dibekuk, Minggu (14/10/2018) oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Warga Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini harus merasakan sakitny kulit tertembus timah panas karena melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK Msi melalui Kasat Res­krim Polres Tapsel AKP Ismawansa SIK membenarkan tersangka SS adalah mantan kepala desa dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkan dan selanjutnya tersangka berhasil di amankan dari dalam gubuk yang berada di sekitaran Desa Arse Jae Dolok, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Dalam penangkapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya karena tersangka SS mencoba lari dan akhirnya ditangkap. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Tapsel untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ismawansa, Senin (15/10/2018).

AKP Ismawansa menambahkan tersangka melakukan aksinya terhadap korban di rumah korban yang sepi karena orang tuanya sedang pergi. Perbuatan itu terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur itu menceritakan kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan segera membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/245/IX/2018/TAPSEL/SUMUT, tanggal 17 September 2018.

AKP Ismawansa juga menuturkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(P03/NT)

Berikan Komentar:
Exit mobile version