Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area berhasil meringkus seorang pria dalam kasus mencuri AC di Jalan Menteng Raya Kec.Medan Denai, Rabu (22/12/ 2021) lalu.
Kapolsek Medan Area, Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan tersangka yang diringkus inisial ISH (27) alias Geleng warga Jalan Letda Sujono Kel. Tembung, Kec Percut Seituan, Selasa (28/12/2021).
Lanjut Philip, korban yang bernama Roy Leonardo (51) warga Jalan Samudera Ujung Kel.Sudirejo Kec Medan Kota mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan.
Laporan korban Roy Leonardo tertuang di LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area. Menanggapi laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Philip langsung mempimpin penangkapan tersebut.
Dalam kronologis penangkapannya, Philip mengatakan kepada wartawan, tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang kumpul bersama temannya di Jalan Menteng.
Tidak mau buruannya lepas, unit Reskrim langsung menuju lokasi tersebut dan menanyakan kepada pelaku bahwa iya bernama Geleng, spontan tersangka mengiyakan bahwa benar namanya Geleng.
Mendengar pengakuan tersangka, unit Reskrim langsung meringkusnya tanpa ada perlawanan dan membawa tersangka langsung ke Mako Polsek Medan Area untuk diperiksa.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa pisau, kunci T, obeng masing- masing satu buah.
“Kepada tersangka dikenakan atau dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya. (cos)
