Kurir Sabu Diciduk Reskrim Polsek Medan Kota

Medan, POL | Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Polonia diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu AE Rambe, SH, Jumat (1/10/2021) mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai calon pembeli.

Pihaknya masih mengejar pelaku yang menyuruh kurir sabu-sabu tersebut yang identitasnya sudah diketahui.

Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku disuruh mengantarkan sabu-sabu yang dipesan petugas dengan upah Rp 200 ribu.

“Ketika sabu pesanan itu diserahkan, tersangka langsung kita ciduk,” katanya.

Tersangka ditangkap di Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Pihaknya menyita sabu-sabu seberat 51,25 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version