Tapteng, POL | Kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah kerja Polda Sumatera Utara khususnya di Tapteng kembali terjadi. Salah seorang wartawan Online (Metrodua.Com) dibacok Orang Tidak Dikenal di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Baru Tapanuli Tengah, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Charles Pardede, korban pembacokan kepada wartawan menceritakan saat itu dirinya baru selesai ngobrol-ngobrol dari Kantor DPD Golkar Tapteng dengan teman temannya. Karena waktu sudah menunjukkan jam 08.40 WIB Charles pun berpamitan untuk pulang ke rumah.
Dengan mengendarai sepeda motornya ia bergegas pulang menuju rumahnya .Namun ditengah perjalanan sebelum simpang Muara ketika ia menyalip mobil yang berhenti tepat didepannya, tiba tiba dari arah belakang dua orang tidak dikenal berboncengan mempergunakan sepeda motor matic membacokkan senjata tajam ke wajahnya dan mengenai bagian pipinya, seketika itu darah muncrat dari pipinya.
Mengetahui dirinya korban pembacokan,dengan wajahnya penuh darah, Charles langsung memacu sepeda motornya ke Polsek Pandan. Setibanya di Polsek ia langsung dibawa ke RSUD Pandan untuk mendapatkan pertolongan dan menjalani 7 jahitan di pipi kiri. Usai mendapatkan perawatan dari RSUD, Charles kembali ke Polsek untuk membuat laporan Polisi.
Charles menduga, peristiwa yang menimpa dirinya mungkin berkaitan dengan status Facebook yang dia unggah di akun pribadinya tentang akhir jabatan Bupati Tapteng 23 mei 2022 mendatang.
“Saya menduga pemberitaan yang saya ekspose di media Metrodua.Com dan status akun pribadi ku yang menjadi motif dari pembacokan itu,” ujarnya.
Saat ini kasus pembacokan itu sedang ditangani Polsek Pandan dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu.Charles berharap Polisi dapat mengungkap Kasus ini.
Usut Siapa Dalangnya
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Sumatera Utara,Farianda Putra Sinik,SE mengecam keras tindakan aksi kekerasan terhadap Wartawan. Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan tidak dapat ditolerir ” ,ujar Farianda mendesak Polres Tapteng segera menangkap pelaku nya.
Dengan alasan apapun tindakan “biadab” seperti itu tidak dibenarkan. Negara kita adalah negara hukum. “Untuk itu diminta kepada aparat Poldasu dan Polres Tapteng mengusut tuntas kasus ini. Terlebih aksi pembacokan terindikasi akibat dari Pemberitaan yang ditulis korban. Jika hal ini benar,tangkap dalang pembacokan itu dan proses hingga ke Pengadilan”,kata Farianda tegas
Lebih lanjut Farianda mengatakan bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang dan telah diatur dalam UU 40/1999 .
Aksi kekerasan terhadap wartawan sangat mencederai kemerdekaan Pers. Sekalipun korban bukan anggota PWI, namun apa yang terjadi terhadap Charles Pardede sudah mencederai kebebasan Pers. Kita mendesak Polres Tapteng mengungkap aktor intelektual dibelakang kasus pembacokan ini, kata Farianda mengulangi.
Kepada wartawan yang bertugas, Farianda mengingatkan untuk tetap menjalankan tugas tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (POL/BIN)
