• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kepala Dinas dan Bendahara Budporapar Deli Serdang Ditahan Jaksa

Editor: Suganda
Rabu, 21 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 21 Mei 2025
Jaksa Kejari Deli Serdang menandatangani penetapan tersangka Kadis Budporapar Deli Serdang, Ismail. 

Jaksa Kejari Deli Serdang menandatangani penetapan tersangka Kadis Budporapar Deli Serdang, Ismail. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, Ismail dan bendaharanya Munifah Suryani Harahap dalam kasus dugaan korupsi dsengan kerugian negara Rp 600 juta lebih.

“Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada dinas Budporapar tahun anggaran 2024,” kata Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry SH M HUM melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (20/5/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam korupsi kegiatan tersebut mereka rugikan negara sebesar Rp 611.200.000.00,” ungkap Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Munifah Suryani Harahap di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama Kejari RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tutup Boy Amali. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tragis! Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Jalan SM Raja Medan

Berita selanjutnya

Waduh! Pilot ke Toilet-Kopilot Pingsan, Pesawat Terbang Sendiri

TERBARU

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026

DPD Pasukan 08 Sumut Gelar Buka Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Minggu, 15 Maret 2026

Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian & Target Ambisius Pemko Medan

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd