Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Taman di Madina

Medan, POL | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina), Rabu (24/7). Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun ketiga tersangka yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya langsung diboyong menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik kasus ini. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.

“Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,”sebut Sumanggar Rabu (24/7).

Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Ini kata Sumanggar sesuai dengan hasil audit akuntan publik.

“Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender,”beber Sumanggar.

Sumanggar juga mengakui dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.

“Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,”tukas Sumanggar.(MT)

Berikan Komentar:
Exit mobile version