• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Siantar Tahan 3 Tersangka Korupsi Balei Merah Putih Telkom

Editor: Suganda
Kamis, 20 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 20 Maret 2025
Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar. 

Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat.

Ketiga tersangka yang kemudian ditahan itu adalah petinggi PT Tekken Pratama selaku pihak kontraktor pembangunan gedung, yakni Direktur Utama, Hairullah B Hasan, Direktur Operasional, Heriyanto, dan Tenaga Ahli perusahaan, Hary Gularso.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan yang dimulai hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025 sampai 6 April 2025,” demikian keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (18/3/2025).

Perbuatan ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Permasalahan itu bermula ketika Telkom menunjuk langsung anak usahanya, PT Graha Sarana Duta (GSD) melakukan pekerjaan bangunan pada tahun 2016.

Namun kemudian PT GSD mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Tekken Pratama melalui surat perjanjian nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017, dengan anggaran sebesar Rp51,9 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Terdapat denda atas temuan kerugian negara yang tidak ditagih senilai Rp1,8 miliar.

Kejari Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara yang lebih besar yakni, Rp4,4 miliar. Nilai itu hasil audit fisik yang dilakukan ahli sipil dari negara berdasarkan pemeriksaan langsung di bangunan mewah tersebut.

Dalam keterangan lanjutan, terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 pekerjaan persiapan. Namun muncul lagi di bill pekerjaan lainnya di dalam Bill of Quantities (BoQ).

Adanya perbedaan harga terhadap 1 item pekerjaan yang sama, yaitu Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).

Mutu beton terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak, serta tak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atas, dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan.

Maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek tersebut tidak dapat diterima, dibayarkan, dan pihak berwenang di pengerjaan itu diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.

Kemudian terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12. Pekerjaan penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi, dan dinding bata merah. Namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.

Beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan, atau bisa disebutkan juga tak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan, maka bobot pekerjaan yang dibayarkan tak mencapai 100% dari kontrak. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Diduga Frustasi Cerai, Wanita Ini Mau Bunuh Diri dari Fly Over Amplas

Berita selanjutnya

Hadapi Lebaran, Rest Area Tol di Sinaksak Dibuka Sementara

TERBARU

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
Acara penyambutan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan. (ist)

Prof Dr Sumper Mulia Harahap Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan yang Baru

Selasa, 17 Maret 2026

Pantau Pasar Jelang Idulfitri, Wali Kota Medan Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil, Rico Waas: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd