Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti

Ket fhoto: Kejari Samosir saat memusnahkan barang bukti didampingi Wakil Bupati Samosir.(Suriono Brandoi)

Samosir, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) bersama Wakil Bupati, Kalapas, Pabung 0210 Taput, Kapolres yang diwakili, Selasa (04/12/2018) di halaman Kantor Kejari Samosir.

Adapun BB yang dimusnahkan antara lain peralatan judi, narkotika dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Budi Herman menyampaikan, pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap di tahun 2018 dengan undang-undang No. 16 Tahun 2014.

Dengan tupoksi bahwa Kejari Samosir benar- benar serius dalam penangan hal-hal yang melanggar hukum.

“Dengan pemusnahan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik, karena Samosir merupakan salah satu destinasi wisata international sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak bermain-main dengan hukum, atau menggunakan hal hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Budi Herman.

Lebih lanjut disampaikannya, di Samosir judi sedang marak terjadi. Judi ibarat virus kecil tetapi mematikan.

Diharapkan kepada masyarakat, untuk tidak terjerumus dalam dunia perjudian terlebih narkoba. Karena tidak ada untungnya bermain judi dan memakai narkoba.

Sementara itu Wakil Bupati, Juang Sinaga dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih atas undangan dalam pemusnahan barang bukti.

“Satu hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi ini terjadi disebabkan karena tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, yang berujung kepada pelarian dalam kehidupan,” kata Juang Sinaga.

Diharapkan, kepada semua kalangan masyarakat tetap menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, agar tidak terjerat dalam hal penyalahgunaan narkoba dan perjudian.

Semoga dengan pemusnahan BB ini dapat memberikan pandangan kepada masyarakat Samosir agar tidak mudah terpengaruh.

“Mari kita sepakat untuk menjaga Samosir jauh dari narkoba dan hal-hal kriminal agar sesuai dengan Nawacita Samosir Negeri Indah Kepingan Surga,” akhirnya.(SBS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version