• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD

Editor: Suganda
Jumat, 28 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 28 Juni 2024
Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeledah dan menyita berkas barang bukti dokumen, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo anggaran 2019-2022.

Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeledah dan menyita berkas barang bukti dokumen, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo anggaran 2019-2022.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa anggaran 2019-2022 di Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanabatu, Memed Rahmad Sugama, Kamis (27/6) di Rantauprapat menjelaskan, penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Dalam penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dipimpin Kasi Pidsus, Hasan Afif Muhammad menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat, dokumen dan dokumen elektronik dari kantor desa, rumah pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP.

Penggeledahan juga meluas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Kabupaten Labuhanbatu Utara dan tim juga menyita sejumlah bukti dokumen.

“Dugaan sementara, kerugian negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo sekira Rp. 651 juta,” jelas Memed.

Memed menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Penggeledahan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada Januari 2024. Kemudian, bahan keterangan serta alat bukti yang cukup dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kajari Labuhanbatu.

“Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa ini dari hasil laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” ujar Memed. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Penurunan Stunting di Medan Termasuk Tertinggi, Bobby: Jangan Berpuas Diri

Berita selanjutnya

Polres Madina Tangkap 3 Kurir 110 Kg Ganja

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd