• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Editor: Suganda
Jumat, 15 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 15 Maret 2024
Satu dari tiga tersangka yang ditahan Kejari Asahan saat dibawa ke rumah tahanan. 

Satu dari tiga tersangka yang ditahan Kejari Asahan saat dibawa ke rumah tahanan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan pembayaran pada salah satu bank pemerintah daerah di Asahan. Dalam kasus itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,085 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay mengatakan kasus tersebut telah dilakukan penyidikan sejak April 2023. Kemudian, prosesnya terus intensif dan pada 24 Februari lalu petugas menetapkan tersangka berinisial ARH. Dia merupakan Direktur CV ZD, pengembang properti di Asahan.

ARH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No:31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya ARH, dua orang lainnya dari kalangan perbankan juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, ARH sudah ditahan sementar dua lainnya belum.

“Tersangka ARH telah ditahan, sementara kami juga menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan perbankan dengan inisial EHA dan RHH. Keduanya belum kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dedying.

Dedying mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat pengajuan kredit oleh CV ZD untuk pembangunan perumahan, diketahui tidak memenuhi syarat. Namun, pihak bank tampaknya menutupi kekurangan tersebut.

Sehingga, pinjaman senilai Rp 4,085 miliar lebih diberikan meskipun pencairan dan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.

Demikian juga, jaminan yang diberikan tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam kasus ini.

“Dari penyelidikan tim, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,085 miliar lebih. Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan ini,” tambah Dedying.  (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolres Simalungun Hadiri Peresmian Inpres untuk Perbaikan Jalan Daerah di Sumut oleh Presiden Joko Widodo

Berita selanjutnya

4 Terdakwa Kasus Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Mati

TERBARU

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026

Sutarto Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Data Penerima BPJS PBI

Kamis, 12 Februari 2026

Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd