• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejar-kejaran, Polisi Ringkus 3 Pencuri Ternak Sapi di Labuhanbatu Utara

Editor: Suganda
Senin, 27 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 27 Mei 2024
Polres Labuhanbatu menangkap tiga pria pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Polres Labuhanbatu menangkap tiga pria pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu Utara, POL | Polres Labuhanbatu menangkap tiga pria pelaku pencurian ternak sapi di Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Petugas polisi sempat kejar-kejaran dengan pencuri sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (24/5) sekitar pukul 03.20 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban. Pemilik sapi tersebut adalah Farida Hanim Manurung warga Desa Perkebunan Padang Halaban.

“Korban selaku pemilik 2 ekor ternak sapi tersebut adalah Farida Hanim Manurung (53), penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata AKP P Napitupulu, Minggu (26/5/2024).

Aksi pencurian awalnya terungkap dari laporan Satpam PT Smart Padang Halaban ke Polsek Merbau. Aksi kejar-kejaran pun terjadi saat proses penangkapan tersebut.

“Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Sarwedi Manurung bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran diareal kebun,” ucapnya.

Tiga dari lima pelaku akhirnya berhasil dalam aksi kejar-kejaran tersebut. Ketiganya adalah PES (31), JS (21), dan BH (32), sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Terhadap 2 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti saat itu. Yakni 2 ekor sapi, satu unit mobil pick up, 2 utas tali, 1 tikar, dan 3 buah handphone.

Ketiga pelaku pencurian yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Terhadap ketiga pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Butuh Ongkos, 2 Wanita di Dairi Curi Uang Majikan Rp 20 Juta 

Berita selanjutnya

6 Kajari di Sumut Dimutasi, Ini Daftarnya

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd