• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Kamis, 3 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 3 Oktober 2024
Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar.

Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar 1,5 tahun penjara dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dollar juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian tertulis di website SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (2/10/2024).

JPU menjerat Dollar dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain Dollar, Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 1,5 tahun penjara. JPU meyakini jika keduanya melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Hamid Nasution dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” terdapat di laman SIPP PN Medan.

Sementara 4 tersangka lainya juga telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat adalah Kasi Dikdas Heriansyah, Bendara Disdik berinisial Surniati Daulay, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Kasi Dik Paud Dedi Marito.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan 7 tersangka kasus seleksi PPPK Madina. 6 tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan 1 tersangka yakni Ketua Sementara DPRD Madina Erwin Efendi Lubis hingga saat ini belum ditahan oleh Polda Sumut. Erwin merupakan Ketua DPC Gerindra Madina. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bos Judi Medan Apin BK Bebas dari Penjara

Berita selanjutnya

Gudang Terbakar,  5 Mobil di Sunggal Hangus

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd