Jakarta, POL | Ditemukan dan disitanya 74 kg emas oleh pihak kepolisisan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memunculkan satu pertanyaan: apakah emas yang ditemukan dan disita tersebut bisa menjadi milik negara?
Apalagi, nilai emas yang disita cukup besar: sekitar Rp192 miliar (sebelum pajak dan biaya lainnya) dengan kurs jual Rp2,63 jutaan per gram. Duit ini jauh lebih besar dari anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2026 sebesar Rp112 miliar.
Jawabannya bergantung pada jaksa. Apakah mereka bisa membuktikan di pengadilan bahwa emas tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana?
Di sinilah proses hukum yang sesungguhnya dimulai.
Banyak orang mengira proses hukum itu sederhana. Begitu barang bukti berharga ditemukan, negara bisa langsung mencairkannya untuk menutupi kerugian duit rakyat.
Padahal, dalam hukum Indonesia, penyitaan bukanlah akhir cerita. Tindakan itu merupakan babak pembuka dari rangkaian pembuktian yang jalurnya menuju kas negara masih sangat panjang dan penuh tantangan.
Mengapa penyitaan berbeda dengan perampasan?
Ada perbedaan mendasar antara dua istilah hukum yang sering tertukar ini: penyitaan dan perampasan.
Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan suatu benda sementara waktu. Tujuannya murni sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Saat sebuah aset disita, status kepemilikannya belum berubah. Emas yang disita tetap berstatus sebagai barang bukti yang “dititipkan” dalam proses peradilan.
Sementara itu, perampasan adalah status akhir. Perampasan hanya bisa terjadi ketika hakim telah mengetuk palu dan putusannya (yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah) menyebutkan aset tersebut dirampas untuk negara.
Sederhananya, bayangkan sebuah mobil yang disita polisi karena digunakan untuk mengangkut barang selundupan. Sayangnya, mobil itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah jika di persidangan terbukti bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaan rental yang disewa pelaku (tanpa mengetahui mobilnya akan digunakan untuk kejahatan).
Prinsip dan proses yang sama berlaku pada emas atau uang tunai yang ditemukan di rumah tersangka.
Pencucian uang amat sulit dibuktikan
Dalam perkara pencucian uang, yang diperdebatkan sering kali bukan apakah emas itu ada, melainkan apakah emas itu dapat dibuktikan sebagai hasil kejahatan.
Pelaku pencucianUang tunai juga bisa dipindahkan secara kilat melalui belasan rekening bank berbeda, atau dialirkan ke perusahaan fiktif. Sebagian lagi diubah bentuknya menjadi aset fisik yang mudah dipindahkan dan bernilai stabil, seperti logam mulia.
Karenanya, aparat dan proses hukum dituntut untuk melakukan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan emas di rumah seorang tersangka, tidak otomatis membuktikan bahwa emas tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Hubungan antara aset dan kejahatan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Proses bakal makin berlarut-larut jika di tengah persidangan muncul pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas emas tersebut. Hakim harus menguji seluruh dokumen dan alur keuangan untuk menemukan siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) sebelum memutuskan nasib akhir aset tersebut.
Dilema dua pertempuran
Dalam praktiknya, memenjarakan koruptor dan memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery) adalah dua medan pertempuran yang berbeda.
Menangkap pelaku sering kali jauh lebih mudah daripada merebut kembali harta hasil kejahatannya. Tidak sedikit proses pemulihan aset masih berlangsung bertahun-tahun meski perkara korupsi utamanya telah berkekuatan hukum tetap.
Menangkap pelaku cuma perlu pembuktian atas perbuatan pidana yang bersangkutan. Namun, melacak aset menuntut penyidik untuk melintasi batas-batas hukum yang rumit, bahkan sering kali lintas negara jika uangnya sudah berada di luar negeri.
Oleh karena itu, pendekatan yang kini berkembang adalah memperkuat strategi pelacakan dana (follow the money) dan pelacakan aset (follow the asset) secara bersamaan sejak awal penyidikan berjalan.
Tantangan volume data dan peran analisis perilaku
Tantangan lain adalah besarnya volume transaksi keuangan yang harus dianalisis. Dalam praktik modern, penelusuran aset tidak lagi mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual.
Berbagai otoritas mulai memanfaatkan analisis data untuk membantu menghubungkan rekening, perusahaan, dan aset yang tampak tidak saling berkaitan.
Perkembangan riset dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa analisis data menjadi lebih efektif ketika tidak hanya mempelajari pola transaksi, tetapi juga memperhatikan pola perilaku yang lazim digunakan pelaku untuk menyamarkan aset.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, jaksa, dan hakim. Teknologi tidak akan pernah menggantikan peran penyidik atau independensi hakim, melainkan murni sebagai alat bantu untuk mempercepat pengumpulan bukti hukum yang solid dan akurat.
Akhir perjalanan panjang pelacakan aset
Jadi, apakah 74 kg emas sitaan itu pada akhirnya bisa menjadi milik negara?
Jawabannya bisa, tetapi hanya apabila seluruh proses pembuktian berhasil menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil atau sarana tindak pidana.
Dengan kata lain, penemuan emas hanyalah awal. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan hubunganya dengan kejahatan agar negara dapat merampasnya secara sah.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil ditemukan. Dalam jangka panjang, efektivitas penegakan hukum ini menuntut kesiapan instrumen hukum nasional, termasuk didalamnya melalui perumusan regulasi perampasan aset yang lebih progresif dan akuntabel.
Pada akhirnya, indikator utama keberhasilan adalah kemampuan negara memulihkan aset itu secara sah agar dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. (tcc)
