Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Labuhanbatu Utara Masuk Persidangan

Labuhanbatu Utara, POL | Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di salah satu SMP Negeri Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Lijan Tondi Lasriado Sinaga, seorang tenaga pendidik. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan Kantor Hukum Huta Keadilan Associates selaku kuasa hukum korban dalam keterangan pers resmi, Jumat (13/8/2026).

Peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 di lingkungan sekolah. Saat korban sedang melaksanakan piket kebersihan bersama teman-temannya, ia dipanggil guru yang kini berstatus terdakwa.

Terdakwa menuduh korban membawa narkotika, lalu melakukan pemeriksaan dengan memasukkan tangan ke dalam saku celana siswi tersebut.

Hasil pemeriksaan hanya menemukan barang berupa kaus kaki, cermin kecil, dan permen bertangkai—yang kemudian dimakan oleh terdakwa.

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada kuasa hukum, dalam proses itu terjadi tindakan lain yang diduga menyentuh bagian tubuh sensitifnya.

Kejadian tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban dan memicu persoalan lanjutan di lingkungan sekolah.

Awalnya keluarga korban berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak sekolah, namun tidak membuahkan hasil yang dianggap adil.

Situasi memuncak pada 6 Agustus 2025 ketika korban dipanggil kembali dan diminta meminta maaf kepada guru bersangkutan—permintaan yang ditolak karena korban menganggap dirinya pihak yang dirugikan dan berhak atas perlindungan.

Keluarga kemudian didampingi kuasa hukum melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada 11 Agustus 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025, kasus masuk tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Rangkaian proses hukum

– 6 Mei 2026: Terdakwa mengajukan permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Rap, namun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
– 29 Juni 2026: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari Unit PPA Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
– 10 Agustus 2026: Perkara disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kuasa hukum menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Di tengah berlangsungnya persidangan, muncul beragam narasi di media sosial. Sebuah unggahan menyebut Lijan sebagai guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan, serta mengaitkan kasus dengan upaya mendisiplinkan siswi yang tidak memakai sepatu saat latihan baris-berbaris.

Beredar pula kampanye bertajuk “Save Guru Lijan: Jangan Biarkan Guru Takut Mendidik!”, yang memuat klaim ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dugaan intimidasi, pemerasan puluhan juta rupiah, serta tuduhan kriminalisasi terhadap guru tersebut.

Menanggapi serangkaian tuduhan tak berdasar dan narasi yang dianggap menggiring opini tersebut, Kuasa Hukum korban mengambil sikap tegas:

“Kami menegaskan bahwa segala tuduhan mengenai pemerasan, intimidasi, hingga upaya kriminalisasi yang disebarluaskan melalui akun-akun media sosial adalah hal yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum.”

Pihaknya meminta para pemilik akun dan penyebar informasi tersebut untuk menghentikan penyebaran narasi keliru, mencabut pernyataan yang merugikan, serta bertanggung jawab secara hukum atas setiap unggahan yang dipublikasikan.

Jika diperlukan, kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum terpisah atas dugaan pencemaran nama baik dan upaya yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan serta merugikan pihak korban.

“Kedua versi ini merupakan keterangan masing-masing pihak. Perkara saat ini sedang diperiksa di persidangan untuk dibuktikan kebenarannya. Jangan biarkan ruang publik diisi spekulasi yang menyimpang dari fakta persidangan,” tambahnya.

Pendamping hukum memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Identitas korban tidak dipublikasikan demi kepentingan terbaik anak dan menjaga kondisi psikologisnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi keliru atau opini sepihak yang berpotensi menyebabkan tekanan, intimidasi, hingga reviktimisasi terhadap korban.

Fakta dan kesimpulan perkara akan ditetapkan majelis hakim melalui persidangan yang objektif dan transparan. (MS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version