• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 4 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kapus Parsoburan Toba Tersangka Korupsi

Editor: Suganda
Jumat, 23 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 23 Mei 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba resmi menetapkan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Ria Agustina Hutabarat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.27/Fd.1/05/2025 tertanggal Senin, 19 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, mengungkapkan Ria diduga terlibat dalam praktik mark-up pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT Puskesmas selama Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp125.281.159.

“Selain melakukan mark-up, tersangka juga melakukan pemotongan uang harian pegawai sebesar 35 persen sepanjang tahun 2024,” ujar Benny, Kamis (22/5/2025).

Ria disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Kedua Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 12 huruf f atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski statusnya kini sebagai tersangka, Kejari Toba belum melakukan penahanan terhadap Ria. “Penahanan belum dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Benny. (MIS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wakil Bupati Labuhanbatu Sambut Kedatangan Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara  

Berita selanjutnya

Bengkulu Diguncang Gempa M 6,3

TERBARU

Kesulitan Bayar Gaji ASN, Pusat Wanti-wanti Ratusan Pemda

Selasa, 4 Agustus 2026

Ratusan Daerah Terimpit Anggaran, Pencairan Kurang Bayar Rp70 T Tunggu Restu Presiden

Selasa, 4 Agustus 2026

Raker DPRD Kota Medan Fokus Susun Program Kerja 2027 Berbasis Digitalisasi dan Inovasi

Senin, 3 Agustus 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd