• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Narkoba Reskrim Polsek Helvetia

Editor: Cosmos
Selasa, 4 Januari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 4 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tertangkapnya AS oleh unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang memiliki 40 butir pil ekstasi dari tangannya pada 25 November 2021 lalu, menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial YZ (45) warga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat paparannya di Mapolrestabes Medan mengatakan, awalnya yang ditangkap inisial AS dan dilakukan pengembangan dan diringkuslah YZ pada Sabtu (1/1/2022) ujarnya, Senin (3/1/2022).

Lamjut Riko, dari tangan YZ disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,015,3 gram dan 2800 butir pil ekstasi.

“Ada delapan bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh, tujuh paket sabu tanpa logo, dan ada 2800 butir pil ekstasi, yang disita dari tangan YZ,” jelasnya.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ibu rumah tangga tersebut juga ikut menjual narkoba tersebut kepada sejumlah pembeli.

” Dari pemeriksaan awal dia (YZ), rumahnya hanya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Namun dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ikut menjual,”bebernya.

Dari pengakuan pelaku didapati bahwa YZ menjual sabu-sabu dengan paket per ons kepada pembelinya.

Riko juga mengatakan, bahwa pelaku kurang kooperatif dalam menyampaikan informasi terkait kepemilikan narkoba tersebut.

Sampai saat ini, pelaku juga berupaya menutupi segala informasi kepada polisi. YZ juga mengaku baru tiga kali menjual atau menyimpan narkoba tersebut.

“Pelaku kurang kooperatif, karena banyak informasi yang tidak diberikan kepada penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk menutup-nutupi. Menurut pengakuannya dia (YZ) baru tiga kali. Namun akan kita kembangkan lagi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan YZ, dirinya mendapatkan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk pertama kali meyimpan dan mengedarkan narkoba. Dan untuk yang kedua kali, YZ mengaku menerima upah sebesar Rp 100 ribu.

“Kita akan kembangkan lagi, yang pertama 5 kilo YZ menerima honor Rp 500 ribu, uangnya untuk membayar kontrakan rumah. Kedua sama juga 5 kilo, setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp 100 Ribu,” ucapnya.

YZ juga mengaku kepada polisi, bahwa barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak ia kenal.

“Pelaku mengaku dikirim atau diberikan oleh orang yang tidak dia kenal. Pengakuannya adalah sekali komunikasi handphone dibuang, sekali komunikasi handphone dibuang, ini yang kami maksud tidak koperatif,” tutur Riko.

Meski demikian, Riko mengatakan bahwa pihaknya masih akan tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan ibu rumah tangga tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu–sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman, hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Plt Wali Kota Tanjungbalai Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Berita selanjutnya

Wali Kota Medan Antar KASAD dan Ketua Persit KCK

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd