Medan, POL | Polrestabes Medan paparkan tangkapan Sat Res Narkoba selama kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sekaligus narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil penggiling dari BNN Sumut di halaman Mapolrestabes, Jalan HM Said, Selasa (9/11/2021).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, hasil tangkapan sejumlah narkoba berbagai jenis tersebut didapat dari delapan orang tersangka, ujarnya.
Adapun ke 8 (delapan) tersangka tersebut yaitu ANS (35), MAN (41), pasutri J (30) dan MC (25), BS (34), MJ (33), VS (42), EA (38).
Sementara lokasi penangkapan 8 tersangka berbeda-beda yakni dari Jalan Cemara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Jalan Budi Kemenangan Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat, Jalan Bakul Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan Jalan Perkebunan Sei Balai Kel. Balai Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Riko, khusus pada satu bulan terakhir terdapat 4 kasus yang ditangani termasuk mengamankan barang bukti berupa 3,1 kilogram heroin, yang disita dari dua tersangka ANS (35) dan MAN (41).
“Khususnya satu bulan terkahir ini ada empat kasus yang kita tangani, yaitu tanggal 1 September, tanggal 3 September, 21 September dan yang terkahir 11 Oktober,” ujarnya.
Lalu, dari pasangan suami istri berinisial J (Laki-laki, 30) dan MC (Perempuan, 25) diamankan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi, dan 208 lintingan ganja siap edar.
Kemudian, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1205 butir pil happy five dan 168 butir merk alprazolam.
Riko menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka berinisial BS dan MJ.
Dan yang terkahir, pihaknya mengamankan 22 kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka berinisial VS (42) dan EA (38).
“Bulan kemarin kita sudah memusnahkan 55 kilogram, baru satu bulan lagi kita sudah dapatkan lagi 22 kilogram sabu-sabu dan 3,1 kilogram heroin,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk kedepannya pihaknya akan melakukan operasi, ke tempat-tempat hiburan yang disinyalir adanya peredaran narkoba.
“Untuk langkah kedepan, yang pasti tempat-tempat hiburan yang kita indikasikan jadi tempat peredaran narkoba akan secara berkala kita lakukan pemeriksaan atau operasi,” ucapnya.
Amatan wartawan dilokasi, selain Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tampak didampingi Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sunuhaji, Plt Kasat Narkoba, Kompol Rikki Ramadhan, para Kanit Narkoba, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Kodim, Kejari, BNN, Granat dan lain-lain.
” Untuk 8 (delapan) tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cos)
