Tebing Tinggi, POL | Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Muh. Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Simanjotang memaparkan penangkapan 3 karung goni ganja kering (50.700 gram) dan 2 pelaku, Selasa (21/06/2022) pukul 11.00 Wib.
Dipaparkan Kapolres, pada Rabu sore (08/06/2022) anggota Satres Narkoba menangkap seorang kurir ganja di Gerbang pintu tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni, Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Awalnya, anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap kurir Supriono di gerbang pintu tol Tebing Tinggi yang menumpang mini bus dan ditemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.
Kurir Supriono menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya Ucok di Kabupaten Batubara. Pelaku akan menerima upah atas jasanya mengantar ganja Rp 10 juta.
Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dan saat itu juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres. (POL/Arwin)
