Medan, POL | Polda Sumatera Utara paparkan penangkapan narkoba periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 s/d Oktober 2021 di Mapoldasu Jalan SM Raja KM 10,5 Medan, Selasa (16/11/201).

Paparan kali ini berbeda, hanya 5 perwakilan tersangka saja dihadirkan mengingat wabah virus covid-19 dan para tersangka dari RTP Polda Sumut.
Lanjut Panca, narkoba-narkoba yang diamankan tersebut merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khusus Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan), jelasnya.
Sementara itu, pada periode Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021) terdapat 22 kasus dengan 40 tersangka (39 pria; 1 wanita).
Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan sabu seberat 203.843,37 gr (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh).
Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir (tujuh ribu seratus lima puluh) dan Ganja sebanyak 71.075 gr (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima).
Modus yang digunakan para tersangka dengan menympannya dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, disimpan ke dalam goni, ucap Panca.
Panca juga merinci, jika masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 (satu juta seratus enam ribu delapan ratus dua puluh dua) orang dengan perincian Sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
Untuk Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna;
Sedangkan Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
” Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi pelaku Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya.
Tampak hadir dalam konfrensi pers tersebut Kapoldasu, Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak, Wakapolda, Brigjend Dadang Hartanto, Dir Narkoba Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Gubsu Edy, Pangdam I/BB, Mayjen Hassanudin, Wakajati, BNN dan personil unit narkoba lainnya.(cos)