• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kakek Durjana di Majalengka Cabuli Cucu Tiri Selama 4 Tahun

Editor: Suganda
Kamis, 1 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Majalengka, POL | Polisi meringkus YM (60), kakek durjana asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jabar, yang mencabuli perempuan cucu tirinya. Kejahatan seksual YM itu berlangsung selama empat tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo menuturkan ulah YM itu pertama kali dilakukan pada 2016 silam, tepatnya saat ibu kandung korban meninggal dunia. Saat itu, korban dititipkan ke rumah YM.

Korban yang kala itu masih tercatat sebagai siswa di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ketakutan sewaktu disekap dan dicabuli pelaku.

“Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016. Saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM. Kemudian korban ditutup mulutnya menggunakan tangan. Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata,” kata Truno dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (1/8/2019).

Menurut Truno, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban usai berbuat cabul. Pelaku juga meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

“Perbuatan tersangka tersebut diulangi sebanyak kurang lebih tiga kali dalam seminggu, dan berjalan selama empat tahun ini. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin (8/7),” ujar Truno.

Sebelumnya, korban tak melapor kepada siapapun. Namun, pada Senin itu, korban mengadukan perbuatan keji kakek tirinya itu ke orang tuanya. “Ayah korban melapor ke polisi. Tersangka akhirnya kita tangkap dan barang bukti sudah kita sita,” kata Truno.

Truno menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kakek durjana
Berita sebelumnya

Ketangkap Mesum, RN Dihukum Cambuk 27 Kali

Berita selanjutnya

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Asahan

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd