Medan, POL | Berbekal informasi dari masyarakat adanya permainan judi ketangkasan jenis game ikan di Jalan Cakrawati dengan modus menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point game 100 point. Tim Tekab Polsekta Medan Kota bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red), Sabtu (29/2).
Dari pengerebekan polisi berhasil menangkap pemain dan barang bukti berupa 2 (dua) unit game ikan dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun para pemain berinisial R(24) warga Kp Nelayan Indah Blok H No. 67 kec Medan Labuhan, F (27) warga Pekan Labuhan lingkungan 18 kec Medan Labuhan,M (47) warga Marelan Pasar V Gg. Tuman kec Medan Labuhan, CS (19) warga Marelan Pasar IV Jalan Datuk Rubiah kec Medan Labuhan,AR (28) warga Marelan Pasar V lingkungan VII Gg Bengkel kec Medan Labuhan, NZ (38) warga Jalan Perumnas Mandala Gg Seriti 12 No 161 kel Kenangan, MT (29) warga Jalan Perumnas Mandala Gg Seriti 12 No 161 kel Kenangan dan MH (25) warga Kp Lalang Pasar V Gg Keluarga No 5.
Kanit Reskrim Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin SIK ketika di tanya wartawan, Senin (2/3) membenarkan adanya penangkapan judi modus game ikan dengan cara menukarkan uang tunai Rp10.000 dapat 100 poin game dan para pemain serta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota, ujarnya. (cos)
