Medan, POL | Seorang pengemudi driver ojek online (ojol) diringkus tim Reskrim Polsek Medan Tumur. Pasalnya, sang driver atau pengemudi ojek online tersebut nyambi sebagai penjambret.
Pria tersebut Y (26) warga Jalan Malaka, ditangkap setelah merampas tas korbannya bernama Pantun Hotmaida Hasibuan yang juga bekerja sebagai pegawai BUMN.
Adapun lokasi kejadian, berada di Jalan Madong Lubis, kecamatan Medan Perjuangan, pada Senin (6/9/2021) malam,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Selasa (7/9/2021).
Menurut Kapolsek, Yogi beraksi seorang diri dengan mengendarai motor bernomor polisi BK 6660 OAF.
Agar aksinya tidak diketahui warga, Yogi menggunakan seragam lengkap ojek online.
“Setelah pelaku merampas tas milik korban, pelaku berusaha kabur,” kata Arifin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora.
Saat itu lanjut Kapolsek, teriakan korban didengar oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jepri Simamora yang sedang melakukan patroli rutin.
Tanpa buang waktu, Jepri mengejar pelaku.
Namun pelaku berusaha bersembunyi di rumah warga dan tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus.
“Karena Kanit kami sudah tahu ciri-cirinya, pelaku pun tak bisa mengelak lagi,” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Dari pengakuan tersangka, dia nekat menjambret lantaran terdesak bayar utang. “Bayar utang pak,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita berupa tas milik korban, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah dan id card BUMN, sepeda motor milik pelaku, jaket dan helm ojol. (cos)
