• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat

Editor: Suganda
Selasa, 14 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 14 Januari 2025
Kelima tersangka suap PPPK Langkat ditahan tim Pidsus Kejati Sumut, Senin (13/1/2025). 

Kelima tersangka suap PPPK Langkat ditahan tim Pidsus Kejati Sumut, Senin (13/1/2025). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (13/1).

Pihaknya mengatakan adapun kelima tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA, lalu Kepala BKD Langkat Eka Depari alias ED.

Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin alias A dan Rohayu Ningsih alias RN.

“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” kata Adre.

Lebih lanjut, Adre menyampaikan, setelah menerima tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Adre Wanda Ginting. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pilgubsu: Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Berita selanjutnya

Oknum Personel Polres Dairi Gantung Diri di Ruang Kerjanya

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd