Kisaran, POL | Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia terbukti bersalah karena memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.
Hukuman terhadap Saperio dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Rabu (23/1). Personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Elfian.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” sambung Elfian.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Esha Dendra meminta agar majelis hakim menjatuhi Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.
Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.
Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili.(BS/P03)
