• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 21 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim PN Medan Hukum Pembunuh Abang Tiri 7,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 23 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 23 Oktober 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Gilang Prasetya alias Ucok (21), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Panji Satria (32) merupakan abang tirinya, di Jalan Asrama Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menurut hakim, keadaan hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar As’ad Rahim.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa Gilang Prasetya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4), saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.

Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’.

Mendengar itu, korban menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Terdakwa berlari ke arah dapur cafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.

Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dikarenakan pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah leher kiri akibat tusukan benda tajam. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Terbakar Hebat, 8 Rumah di Siantar Hangus

Berita selanjutnya

Dishub Sumut-Pemkab Toba Gelar Toba Fun Walk Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

TERBARU

Gebrakan Pro- Rakyat! Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat Perwal Baru

Kamis, 21 Mei 2026

Wakil Bupati H. Jamri, ST Terima Kunjungan Silaturahmi DPC GMNI Labuhanbatu

Kamis, 21 Mei 2026

Sinergi dengan PWPM, Dinas KP3 Medan Mulai Intensif Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Kamis, 21 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd