• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim Erintuah Damanik Nyesal Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 9 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 9 Mei 2025
Erintuah Damanik.

Erintuah Damanik.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah mengaku menyesali perbuatannya telah menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal,” kata Erintuah Damanik usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Erintuah juga menanggapi permohonan justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama yang diajukan namun ditolak majelis hakim. Erintuah mengatakan hal itu kewenangan hakim.

“Ya itu kan ada kewenangan majelis hakim ya sudah kita kan berusaha ya, pendapatnya seperti itu apa yang mau kita katakan ya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Robert Francis Prevost Terpilih jadi Paus Baru

Berita selanjutnya

Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

TERBARU

PTPN IV PalmCo Perluas Pemberdayaan Pandai Besi, Kini Sasar Pengrajin di Sumut

Selasa, 3 Maret 2026

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu Tahun 2026

Selasa, 3 Maret 2026

Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap

Senin, 2 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd