• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gorok Ibu Kandung hingga Tewas, Warga Mandala Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 16 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 16 Oktober 2024
JPU Nurhendayani Nasution saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual. 

JPU Nurhendayani Nasution saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wem Pratama (34), warga Jalan Denai Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (15/10/2024) sore lewat persidangan secara virtual di Cakra 8 PN Medan dituntut 14 tahun penjara.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang belum mempunyai pekerjaan tetap tersebut tidak terima dan sakit hati terhadap korban, ibu kandungnya.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nurhendayani Nasution menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (22/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Perkara pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya bersama anak perempuannya. Kemudian melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat anti nyamuk.

Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan, “Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah”.

Perkataan itu rupanya membuat Wem Pratama sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Gorok

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut di tumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian, Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ibu Dosen di Medan Bunuh Suami Direkonstruksi 23 Adegan

Berita selanjutnya

Rehab Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kabupaten Toba Tak Selesai, Siswa Belajar di Parkiran Masjid 

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd