• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ganja 10 Kg Diamankan di Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Selasa, 29 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 29 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kapolsek Kompol Faidir Chan SH MH, berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja.

Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.

“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.

Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Faidir.

Kini, sambung Faidir, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan SH MH.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Hadiri Musprov XI PMI Sumut, Edy Rahmayadi: Kemajuan PMI adalah Simbol Kemajuan Negara

Berita selanjutnya

Selama 2 Bulan, Dit Res Narkoba Poldasu Ungkap 35 Kasus, 64 Tersangka, 11 Anggota Polisi Terlibat

TERBARU

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Jumat, 20 Maret 2026

Sinergi Forkopimda-Polri, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkab Simalungun untuk Ops Ketupat Toba 2026

Jumat, 20 Maret 2026

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd