Padang Lawas, perjuanganonline | Sering adu mulut dengan kalimat kasar berujung kematian tragis. Inilah yang terjadi pada Riswan Efendi Siregar (23) dan Ahmad Rifai Pulungan (23).
Keduanya terlibat duel, Senin (29/10/2018) dini hari. Keduanya adu mulut bahkan adu otot. Akhir dari duel ini, Riswan tewas setelah ditikam. Sedangkan Ahmad harus mendekam di penjara.
Peristiwa duel maut ini terjadi di salahsatu warung di Dusun Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Palas.
Korban tewas Riswan Efendi Siregar, tercatat sebagai warga Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas (Palas). Dan, tersangka Ahmad Rifai Pulungan, warga Desa Padang Garugur Jae, kecamatan yang sama.
Informasi diperoleh, Senin (29/10), sebelum kejadian Ahmad mengunjungi salah satu warung di Dusun Ulu Gajah. Saat hendak meninggalkan warung, Ahmad tidak membawa cukup uang untuk membayar pesanan minuman.
Mengetahui hal tersebut, Riswan ikut campur, bahkan berkomentar pedas. Ahmad yang tak terima dikomentari, tersulut emosinya. Pertengkaran antara keduanya tak terhindarkan. Saat bergumul, Ahmad menikam korban menggunakan pisau yang sejak awal dibawa. Melihat Riswan terkapar berlumuran darah, Ahmad langsung pergi.
Selanjutnya, warga yang berada di lokasi melaporkan peristiwa penikaman tersebut. Usai mendapat laporan, tim opsnal Polres Tapsel dan Polsek Barteng melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka Ahmad Rifai Pulungan.
“Pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja petugas Polsek dan Tim Opsnal Polres Tapsel,” sebut Kapolsek Barteng AKP Faisal Amir.
Menurut kapolsek, pihaknya melakukan pendekatan terhadap orangtua tersangka dan Kepala Desa Padang Garugur Jae agar tersangka Ahmad Rifai Pulungan menyerahkan diri. Orangtua tersangka dan kepala desa mengaku bersedia bekerja sama dengan polisi.
Selanjutnya, tim gabungan opsnal Polres Tapsel dan Polsek Barteng melakukan penyelidikan kembali terhadap keberadaan tersangka.
Kemudian pada Senin (29/10) sekira pukul 10.30 WIB orangtua tersangka dan kepala desa menginformasikan ke Polsek Barteng bahwa tersangka sudah berada bersama mereka.
“Selanjutnya, tersangka kita jemput ke Pasar Binanga untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang turut disita dari tersangka antara lain satu bilah pisau, satu potong celana panjang jeans warna biru dan satu helai kaos warna putih berlumuran darah.
Terakhir, tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel untuk diproses lebih lanjut.(P03/MT/PJ)
