Sergai, POL | Selama kurun waktu 9 hingga 18 Januari 2018, jajaran Polres Sergai meringkus 16 orang pelaku narkoba. Dari para tersangka, polisi menyita sebanyak 15,26 gram sabu dan 2,7 gram ganja kering.
“Pelaku yang ditangkap 8 orang pengedar dan 8 orang pemakai. Semuanya lelaki,” ucap Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan persnya Jumat (18/1/2018).
Kapolres merinci adapun tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul.
Untuk para pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 th dengan denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar
Sedangkan untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.(MT/P03)