Medan, POL | Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk 2 tersangka pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Madio Santoso. Korbannya yang saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dengan anaknya jatuh mengalami luka yang cukup serius.
Salah satu tersangka kerap disapa Gepeng, warga Jalan HM Yamin dan seorang rekanya berinisial PS warga Jalan M Yakub diringkus Tekab Polrestabes Medan usai beraksi menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga bernama U Br Sitinjak pada 15 Juni 2020.
“Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV di lokasi, dan kejadian ini sempat viral di media sosial, dalam peristiwa tersebut korban terseret hingga mengalami luka karena terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai bersama anaknya. Kedua tersangka kita tangkap pada tanggal 6 July 2020, salah satu diantaranya kita tembak karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 4.000.000”, ucap Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Lanjutnya lagi, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali diwilayah hukum Polrestabes Medan. “Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun”,jelas AKP Ricky Pripurna Atmaja.(MT)
